MIAMI-Rapper OutKast pemenang Grammy yakni Big Boi ditangkap aparat berwenang di Miami, Amerika Serikat. Rapper ini diringkus atas tuduhan memiliki obat ilegal, termasuk ekstasi dan pil Viagra yang pembeliannya dibatas dan dilarang otoritas setempat.
Rapper, yang nama aslinya adalah Antwan Patton, didakwa dengan tiga pasal berlapis. Masing-masing yakni terkait kepemilikan zat yang dikendalikan serta kepemilikan obat paraphernalia. Kabar penangkapan pada Minggu (7/8) itu, baru dirilis beberapa hari ke depan.
Menurut situs miami-dadecountycorrections.com, Patton, 36, juga membawa MDMA, yang merupakan bahan utama ekstasi. Untuk mendapatkan barang haram itu, tenryata sang rapper telah mengeluarkan uang sebesar 16.000 dolar AS.
Kabar penangkapan tersebut masih simpang-siur. Pasalnya, saat informasi penangkapan tersebut dikonformasi melalui tlepon dan pesan e-mail, pihak manajemen Big Boi hingga kini belum juga memberikan jawaban.(mic/sya)
|